Wednesday, February 24, 2010
Pemberantasan Street Crimes Sebagai Upaya Meraih Kepercayaan Publik
Sunday, August 23, 2009
Keamanan Sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan
Pemberitaan terkait ancaman dan penegakan hukum terhadap terorisme dalam beberapa hari terakhir agak berkurang, seiring dengan peliputan perayaan hari kemerdekaan. Setelah 64 tahun kita merdeka tentu sudah sangat banyak peristiwa yang telah dilalui oleh bangsa Indonesia; sejak perang kemerdekaan, mempertahankan kemerdekaan, mengamankan negara dari ancaman separatis sampai dengan menghadapi berbagai eskalasi politis dan gangguan kamtibmas.
Apabila kesejahteraan dan rasa aman merupakan salah satu unsur yang diharapkan dari kemerdekaan, apakah saat ini kita sudah dikatakan merdeka? Suatu pertanyaan yang menarik ditengah-tengah kondisi saat ini, terkait kesejahteraan bukan kapasitas saya untuk mengulas karena dengan kondisi saya saat ini yang bekerja pada salah satu instansi pemerintah boleh dikata saya cukup mensyukuri apa yang sudah saya dapat, toh krisis global yang menerjang dirasakan juga oleh hampir semua negara tak terkecuali negara-negara maju.
Pada kesempatan ini saya ingin mengulas dari aspek keamanan, sering saya mendengar masyarakat membandingkan situasi keamanan saat ini dengan beberapa waktu yang lalu, seiring dengan demokratisasi dan issue global terkait hak asasi manusia terjadi pergeseran dalam tatanan sosial masyarakat, yang tadinya terbelenggu dan memiliki keterbatasan dalam menyampaikan keinginan saat ini dapat menikmati kebebasan untuk menyampaikan pendapat sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, namun disatu sisi ada beberapa lapisan masyarakat yang lain merasa ‘terganggu’ apabila aktifitasnya agak terhambat oleh penyampaian pendapat melalui unjuk rasa yang anarkhis, hal ini tentu tidak mudah diperoleh pada beberapa tahun yang lampau dimana dengan undang-undang subversif pemerintah dapat secara efektif menangkap dan menindak pengunjuk rasa.
Demikian juga dengan pemberitaan, penerapan kebebasan pers yang ‘keliru’ justeru akan menuai permasalahan lain dimasa yang akan datang, mengambil contoh pembelajaran dan peningkatan kualitas pelaku kriminal setelah mendapat short training courses dari pemberitaan media yang cenderung sangat detil mengulas hingga ke modus operandi suatu tindak pidana yang terjadi, belum lagi tayangan hiburan yang berdampak negatif terhadap anak usia sekolah, dimana sikap licik penuh tipu daya sangat dominan dalam setiap sinetron yang jam tayangnya sangat rentan disaksikan oleh anak-anak.
Ulasan dan analisa para pengamat yang sepertinya bergeser dan cenderung membela para pelaku kriminal (baca teror), seolah-olah tindakan tegas dan terukur yang telah diambil oleh aparat keamanan keliru, para pengamat lupa dengan banyaknya korban dan bagaimana perasaan keluarga korban ledakan bom yang dilancarkan oleh para pelaku terorisme. Dikhawatirkan kondisi ini justeru akan mempengaruhi pemikiran masyarakat khususnya yang tingkat pendidikannya rendah untuk menganggap bahwa ‘hero’nya adalah para pelaku bom, maka jangan heran sangat banyak masyarakat yang melindungi, mendukung dan siap direkrut sebagai ‘pengantin’ oleh Nordin M Top.
Membahas sepak terjang Nordin M Top, secara pribadi saya menganggap yang bersangkutan sangat nasionalis, berbanding terbalik dengan warga negara kita yang direkrut untuk mendukung aksi-aksinya, saya menganggap demikian karena menurut hemat saya lebih banyak fasilitas negara barat di Malaysia daripada di Indonesia, lebih banyak perhelatan yang kebarat-baratan disana daripada disini sebagai contoh; lomba balap Formula-1 di Sepang, lokasi perjudian di Genting Highlands dan terakhir digelarnya pertandingan sepak bola Manchester United hingga dua kali dan sangat meriah disana sementara disini hotel yang sedianya menjadi akomodasi para pemain MU malah diledakan oleh kelompok Nordin dengan dalih mencegah simbol-simbol barat meracuni masyarakat muslim, pemilihan Indonesia dan bukan Malaysia sebagai lokasi menebar teror membuat saya beranggapan betapa nasionalisnya seorang Nordin, dia sangat cinta dengan tanah airnya.
Kembali ke pertanyaan diatas, apakah kita betul-betul sudah merdeka? Pencapaian kita dalam mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan demokratisasi dan penegakan HAM karena tidak dipahami dengan baik sepertinya menuai ancaman baru, dari ulasan pengamat dikatakan Nordin tidak berani melakukan di negerinya karena disana ada ISA (Internal Security Act) yg sama dengan undang-undang subversif, kalau betul seperti demikian alangkah ironisnya jika Indonesia harus kembali memberlakukan itu yang berarti kita mundur kebelakang dan pencapaian tersebut yang merupakan salah satu wujud kemerdekaan terkesan sia-sia. Untuk itu pada kesempatan ini sebagai warga masyarakat saya menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat mendukung semua kebijakan yang telah diambil pemerintah sesuai porsi masing-masing, tindakan polisi dalam operasi penegakan hukum terhadap pelaku peledakan agar jangan dipolitisir untuk kepentingan pribadi atau golongan karena setiap unsur memiliki peran yang sama dan penting dalam mengisi kemerdekaan.
Dalam kapasitas mengantisipasi keamanan dan terorisme, setiap bagian dapat berpartisipasi sesuai dengan potensi masing-masing; warga masyarakat dapat berperan dalam kegiatan perpolisian masyarakat dengan mengawasi setiap permasalahan sosial yang ada, memberi penjelasan dan mendampingi anak setiap menyaksikan tayangan media, pelajar dan mahasiswa tekun belajar dan tidak terpengaruh oleh issue-issue politik dan SARA yang tidak jelas serta siap mengawal perjalanan bangsa sesuai peran selaku intelektual muda, aparat keamanan sesuai dengan porsi masing-masing menjaga situasi kamtibmas dan stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia, itulah sebabnya pada pembahasan diatas saya menggunakan istilah operasi penegakan hukum terhadap tindakan yang dilakukan kepolisian dalam menindak pelaku peledakan bukan operasi melawan terorisme karena sesuai Undang-Undang No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer adalah TNI dan salah satu ancaman militer adalah terorisme, sedang kepolisian sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002 memiliki tugas pokok sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta sebagai aparat penegakan hukum. Hal ini memperjelas bahwa baik TNI dan Polri dapat mengembangkan potensi yang ada untuk mengantisipasi dan menindak pelaku teror, Polri dari aspek penegakan hukum dan TNI dalam kapasitas menjaga stabilitas negara.
Semoga dari pembahasan singkat diatas kita dapat lebih memaksimalkan peran masing-masing, mempertebal nasionalisme layaknya pak cik Nordin, sehingga tidak takut dan terpengaruh untuk direkrut menjadi antek-anteknya yang kenyataannya hanya merugikan bangsa kita di mata dunia internasional, tanpa harus merasa tersaingi dan terganggu kewenangannya guna mewujudkan keamanan masyarakat dan kesejahteraan sebagaimana tujuan kemerdekaan…Merdekaaa
