Rasanya kurang afdhal apabila kita tidak membahas kasus Manohara Odelia Pinot dalam blog ini...
Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa model cantik tersebut dapat kita jumpai setiap hari dan menempati urutan utama dalam setiap penayangan infotainment beberapa waktu terakhir, banyak pro dan kontra yang muncul sebagai dampak pemberitaan yang bombastis terkait kasus tersebut, belum lagi pernyataan kuasa hukum non-aktif manohara OC Kaligis yang menyatakan mundur dari kasus tersebut karena tidak terlihat upaya positif dari pihak Manohara khususnya dari ibunda Ny Daisy Fadjarina yang terkesan pada saat itu menunda-nunda pelaksanaan visum et repertum sebagai salah satu syarat penuntutan terhadap Tengku Temenggong Muhammad Fakhry Petra, Pangeran Kelantan yang diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
Walaupun pada akhirnya pihak Manohara 'bersedia' melakukan visum et repertum dengan didampingi kuasa hukum yang lain, berbagai tanggapan sudah muncul dan mengundang saya tergelitik untuk melakukan analisa pribadi terhadap kasus tersebut. Tuduhan yang dilontarkan oleh pihak Manohara kepada Pangeran Kelantan itu tidak main-main, selain melakukan penyiksaan fisik, sang Pangeran dituduh melakukan beberapa tindakan yang kalau dilihat susah diterima akal sehat seperti menyuntik hormon, menyayat tubuh mulus Manohara dan sebagainya yang sepertinya sulit dilakukan terlebih kepada Manohara yang cantik, mulus dan memenuhi kriteria sebagai istri idaman. Sanggahan bukannya tidak datang dari pihak kerajaan Kelantan, pihak yang mengaku sebagai perwakilan Kerajaan Kelantan membantah dengan merilis photo-photo Manohara dan Pangeran yang terlihat berbahagia menghadiri berbagai kegiatan selama di Kelantan Malaysia.
Photo yang semuanya dibantah oleh pihak Manohara yang mengatakan bahwa senyum Manohara pada saat itu adalah senyum terpaksa karena diwajibkan, bahkan sekarang Manohara melaksanakan press release terkait hasil VeR yang dilakukan oleh pakar forensik Dr Mu'nim Idris dari RSCM yang memperlihatkan bekas-bekas sayatan dan memar akibat dianiaya, apabila ini betul terjadi maka alangkah baiknya pihak Manohara segera menuntaskan kasus ini melalui jalur hukum sehingga tidak memunculkan persepsi negatif terhadap Manohara dan Ny Daisy Fadjarina sebagai korban.
Mengapa saya mengatakan demikian, karena di beberapa situs dan mail list groups telah beredar beberapa photo dan opini yang menceritakan latar belakang Ny Daisy Fadjarina dan Dewi kakak Manohara yang semuanya (boleh dikatakan) negatif, mulai dari kehidupan socialita ibunda dan kakak Manohara yang bergaul di kalangan jetset, permintaan dan keinginan Ny Daisy terhadap beberapa pria yang mendekati Manohara, Photo keluarga Manohara berlibur dengan pesawat pribadi milik salah satu keluarga terkaya di indonesia, photo Manohara dugem di Bali dengan salah satu pembalap Indonesia (pada saat Manohara melarikan diri pertama kali dari Pangeran Kelantan), semua itu dapat di klik di http://www.indonesiaindonesia.com yang menjadi anti tesis dengan apa yang disampaikan Manohara selama ini.
Dalam rumusan UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tidak dapat ditolerir sedikitpun setiap perbuatan penyiksaan baik fisik maupun psikis terhadap siapapun yang merupakan bagian dari rumah tangga atau orang yang berada dalam lingkungan rumah tangga, terlebih terhadap istri yang seharusnya mendapat curahan perhatian dan kasih sayang. Setiap pelanggaran terhadap undang-undang ini diancam dengan tuntutan pidana lebih dari 5 (lima) tahun sehingga dapat dilakukan penahanan oleh pihak penyidik pada saat dilakukan investigasi, kendala dari pelaksanaan undang-undang ini adalah banyak pihak terutama istri yang tadinya melaporkan perbuatan kekerasan yang dilakukan suami-nya pada akhirnya luluh dan mencabut laporan atas pertimbangan kasihan dan kekeluargaan setelah sang suami disidik dan akan dilakukan penahanan, sehingga jalan terakhir adalah damai atau mungkin diproses lewat pengadilan agama untuk perceraian.
Kasus Manohara menurut analisa pribadi saya akan menemui beberapa hambatan, diantaranya karena locus delicti-nya adalah di negara lain -Malaysia- yang seharusnya dilaporkan kepada Polis Diraja Malaysia, kalaupun diterima oleh Mabes Polri -Indonesia-, apakah mungkin PDRM setelah menerima limpahan kasus ini akan segera mengambil tindakan nyata, mengingat kasus ini melibatkan pihak kerajaan yang notabene adalah 'simbol' dari negara Malaysia sendiri, kasus Manohara sendiri sebenarnya adalah masalah interen keluarga yang mengandung unsur pidana namun karena situasi sekarang sepertinya menyinggung ranah politik luar negeri dua negara serumpun yang kebetulan akhir-akhir ini agak 'bergesekan' karena kasus Ambalat, apakah kedua negara akan mengalah dan mengambil jalan keluar terbaik atau masing-masing bersikukuh 'membela' warga negara-nya? Semua itu perlu kita sikapi dengan arif, menunggu pembuktian dari investigasi yang dilakukan kepolisian, serta sikap 'legowo' masing-masing pemerintah untuk menindaklanjuti laporan tersebut sehingga jelas siapa yang salah dan berbohong, jangan sampai masyarakat terprovokasi dan melakukan tindakan yang dapat memperkeruh hubungan bilateral kedua negara.

No comments:
Post a Comment